Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19
Jumat, 24 September 2021 | PUKUL 09:00 WIB
Penyemprotan Disinfektan di tempat fasilitas umum guna mencegah penyebaran Covid-19.
Dasar :
1.Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021
2.Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.4/Instr/1/2021
3.Instruksi / peraturan Bupati Tapanuli Selatan No.29 tahun 2021
Dalam pelaksanaan
- Hari/tanggal : Jum'at, 24 september 2021
- Pukul : 09 : 00 wib s/d Selesai
Tempat/giat : Pasar / Pekan Huta Tonga Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan
Tim Operasi
1.Polres : 5 Orang
2.TNI : 5 Orang
3.BPBD : 6 Orang
Persiapan kegiatan
Apel gabungan TNI, Polri, dan BPBD di Polres Tapanuli Selatan selanjutnya Tim gabungan bergeser ke lokasi
Pelaksanaan kegiatan
Kegiatan Penyemprotan dilaksanakan Pekan / Pasar di Kecamatan Angkola Muara Tais Kabupaten Tapanuli Selatan
Hasil
1.Penyemprotan Pasar / Pekan di Kabupaten Tapanuli Selatan telah di Semprot sehingga diharapkan sudah steril dari Bakteri dan virus
Perlengkapan
1.APD
2. Mesin Semprot
FOTO KEGIATAN
Kategori :#Penyemprotan Disenfektan
Author : BPBD Tapsel